Sosialisai Pengelolaan PAD, Ini Penjelasan Kepala BKD Bombana
Rumbia Kominfo - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Bombana melaksanakan sosialisasi kebijakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang di hadiri oleh Sekda Kab. Bombana, unsur DPRD Kab. Bombana, kepala OPD, Staf Ahli Bupati, Para Camat, Lurah, Kades, tokoh masyarakat dan pengusaha sarang burung walet yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kantor Bupati Bombana, Kamis,14/11/2019
Pj. Sekda Kab. Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, menyampaikan "Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi hari ini, selain diharapkan meningkatkan pemahaman kita bersama tentang PBB-P2 dan pajak sarang burung walet. Kita berharap pula agar seluruh masyarakat akan menjadi warga yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya."kata Pj. Sekda pada saat membuka acara di Auditorium Kantor Bupati, Kamis, (14/11)
Katanya, dimana membayar pajak bukan lagi paksaan, melainkan menjadi suatu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat membayar pajak.
Senada dengan itu, Kepala BKD, Darwin, SE, menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Perda Kab. Bombana No. 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana dan Perda Kab.Bombana No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Darwin menjelaskan, Dalam pelaksaan sosialisasi tersebut di jelaskan pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak sarang burung walet bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang walet yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet, yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet."jelasnya
Ia berharap dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."tutup Darwin diakhir kegiatan
Sumber : BKD Bombana
Editor : Adi